Bank Swasta Bisa Dukung Program Rumah Jika Diinsentif
bahasinfo.net – Pemerintah dinilai perlu mengambil langkah konkret agar bank swasta bersedia terlibat dalam pembiayaan program 3 juta rumah. Keterlibatan bank swasta dinilai penting untuk mempercepat realisasi target pembangunan perumahan nasional. Arianto Muditomo, pengamat perbankan sekaligus praktisi sistem pembayaran, menyatakan bahwa bank swasta memiliki potensi besar untuk mendukung pendanaan perumahan, namun diperlukan dorongan dari pemerintah.
Menurut Arianto, insentif dari pemerintah adalah faktor utama yang dapat menarik minat bank swasta untuk masuk ke sektor perumahan bersubsidi. Tanpa dukungan insentif, sektor ini dinilai kurang menarik secara komersial karena tingkat pengembalian yang relatif rendah dan risiko kredit yang tinggi.
“Baca Juga: Samsung Galaxy Z Flip7 Hadir dengan Layar Cover Lebih Besar”
Arianto menjelaskan bahwa insentif dapat berbentuk fiskal maupun non-fiskal. Insentif fiskal dapat berupa subsidi bunga kredit yang membuat cicilan lebih ringan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Sementara itu, insentif non-fiskal dapat mencakup kemudahan perizinan proyek perumahan, pengurangan pajak, serta jaminan kredit.
Pemerintah disarankan untuk melibatkan lembaga penjamin seperti Jamkrindo dan Askrindo dalam skema ini. Lembaga-lembaga tersebut dapat memberikan perlindungan terhadap potensi kredit macet, sehingga menurunkan tingkat risiko yang harus ditanggung bank. Dengan demikian, bank akan lebih percaya diri menyalurkan pembiayaan ke sektor yang sebelumnya dianggap berisiko tinggi ini.
Namun, Arianto juga menyoroti adanya tantangan dalam menyatukan peran antara bank swasta dan bank milik negara (Himbara). Himbara memiliki mandat sosial dari pemerintah, yang membuat mereka lebih terbiasa terlibat dalam program subsidi. Sebaliknya, bank swasta umumnya fokus pada profitabilitas dan efisiensi usaha.
Perbedaan orientasi ini, menurutnya, dapat menyebabkan gesekan dalam pelaksanaan teknis, terutama dalam hal pembagian kuota Kredit Pemilikan Rumah (KPR), integrasi sistem antarbank, hingga perbedaan dalam toleransi risiko. Jika tidak dikelola dengan baik, perbedaan ini bisa menghambat jalannya program.
Untuk menjembatani perbedaan tersebut, Arianto menekankan perlunya kerangka kolaborasi yang adil, terstruktur, dan transparan. Pemerintah diharapkan dapat merancang mekanisme kerja sama yang mempertimbangkan karakteristik masing-masing jenis bank. Tujuannya adalah agar program berjalan efisien, namun tetap memberi ruang bagi semua pihak untuk mendapatkan manfaat yang seimbang.
Model kerja sama juga harus menjamin kejelasan peran, tanggung jawab, dan perlindungan hukum, agar bank tidak ragu untuk ikut serta. Arianto menambahkan bahwa pemerintah sebaiknya menginisiasi forum bersama antara Kementerian, OJK, perbankan, dan pengembang perumahan untuk merumuskan skema ideal yang bisa diimplementasikan bersama.
Sementara itu, pengamat perbankan Paul Sutaryono mengingatkan bahwa keterlibatan bank swasta dalam pembiayaan KPR subsidi sebenarnya bukan hal baru. Beberapa bank swasta telah menyalurkan pembiayaan melalui skema reguler maupun lewat program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang selama ini dijalankan oleh pemerintah.
Namun, membiayai pembangunan langsung 3 juta unit rumah tentu memiliki skala dan kompleksitas yang jauh lebih besar. Oleh karena itu, Paul menilai bahwa daya tarik skema pembiayaan akan menjadi faktor penentu keberhasilan program ini.
“Baca Juga: Rizki Juniansyah Raih 2 Perak dan 1 Perunggu di Kejuaraan Asia”
Paul juga menyoroti pentingnya insentif moneter seperti pelonggaran kewajiban Giro Wajib Minimum (GWM) bagi bank yang ikut serta. Dengan kondisi likuiditas perbankan yang mulai mengetat, pelonggaran GWM akan membantu bank memiliki ruang tambahan untuk menyalurkan kredit ke sektor perumahan.
Selain itu, pemerintah juga perlu memastikan adanya jaminan kredit atau collateral yang memadai jika terjadi gagal bayar. Jaminan ini akan menjadi bentuk perlindungan risiko yang esensial agar bank tidak menanggung kerugian sepihak. Paul menegaskan bahwa tanpa skema perlindungan ini, bank swasta cenderung akan enggan masuk lebih dalam ke pembiayaan perumahan rakyat.