124 Negara Buru Netanyahu, Ini Daftar Lengkapnya
bahasinfo.net – Sebanyak 124 negara anggota Mahkamah Pidana Internasional (ICC) memiliki kewajiban hukum untuk menangkap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, jika ia memasuki wilayah mereka. Negara-negara ini wajib menyerahkan Netanyahu ke markas ICC di Den Haag, Belanda, atas tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) adalah pengadilan pidana internasional permanen dan independen yang tidak berada di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). ICC bertugas menangani kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat yang menarik perhatian dunia.
Jika sebuah negara tidak mampu atau tidak mau mengadili pelaku pelanggaran HAM berat, maka ICC akan mengambil alih proses hukum tersebut.
Pada November 2024, ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Israel, Yoav Gallant. Mereka dituduh melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam konflik Israel-Palestina sejak Oktober 2023.
Tuduhan terhadap Netanyahu mencakup penggunaan kekuatan militer berlebihan dan serangan yang disengaja terhadap warga sipil di Gaza. Keputusan ICC ini mendapat berbagai reaksi dari dunia internasional. Beberapa negara mendukung langkah ini sebagai upaya menegakkan keadilan internasional.
“Baca Juga : Istana Minta Maaf soal Polemik LPG 3 Kg, Siap Evaluasi”
Dengan adanya surat perintah tersebut, 124 negara anggota ICC wajib menangkap Netanyahu jika ia berada di wilayah mereka. Hal ini membatasi ruang gerak Netanyahu dalam melakukan kunjungan ke luar negeri, terutama ke negara-negara anggota ICC.
Hingga Desember 2020, ICC memiliki 124 negara anggota dari berbagai kawasan, termasuk Afrika, Asia-Pasifik, Eropa, dan Amerika Latin.
Afrika Selatan, Angola, Benin, Botswana, Burkina Faso, Chad, Republik Demokratik Kongo, Djibouti, Gambia, Ghana, Kenya, Mali, Namibia, Nigeria, Senegal, Uganda, Zambia.
Afghanistan, Australia, Bangladesh, Jepang, Korea Selatan, Maladewa, Mongolia, Selandia Baru, Palestina, Filipina, Tajikistan, Timor-Leste, Vanuatu.
Negara-negara ini memiliki kewajiban hukum untuk menangkap Netanyahu jika ia berada di wilayah mereka dan menyerahkannya ke ICC.
Beberapa negara di Eropa Timur yang menjadi anggota ICC meliputi Albania, Armenia, Bosnia dan Herzegovina, Bulgaria, Kroasia, Republik Ceko, Estonia, Georgia, Hongaria, Latvia, Lituania, Makedonia Utara, Montenegro, Polandia, Moldova, Rumania, Serbia, Slovakia, Slovenia, dan Ukraina. Negara-negara ini memiliki tanggung jawab menangkap Netanyahu jika ia memasuki wilayah mereka.
Di kawasan Amerika Latin dan Karibia, anggota ICC mencakup Argentina, Brasil, Kolombia, Meksiko, Chili, Ekuador, Peru, Venezuela, serta beberapa negara kecil seperti Antigua dan Barbuda, Barbados, Belize, Grenada, Saint Lucia, dan Suriname. Jika Netanyahu melakukan perjalanan ke salah satu negara ini, ia berisiko ditangkap dan diekstradisi ke Den Haag, Belanda.
Negara-negara Eropa Barat yang menjadi anggota ICC mencakup Austria, Belgia, Denmark, Finlandia, Prancis, Jerman, Italia, Spanyol, Swedia, Swiss, dan Inggris Raya. Negara-negara ini memiliki sistem hukum yang kuat dalam menegakkan keputusan ICC. Meskipun faktor politik tetap menjadi pertimbangan dalam pelaksanaan surat perintah penangkapan.
Meskipun ICC telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu, pelaksanaannya masih menghadapi berbagai tantangan. Amerika Serikat, Rusia, China, dan Israel bukan anggota ICC dan tidak mengakui yurisdiksi pengadilan tersebut. Oleh karena itu, jika Netanyahu tetap berada di negara-negara tersebut, ia tidak dapat ditangkap.
Sejarah mencatat bahwa beberapa pemimpin dunia, seperti Omar al-Bashir (mantan Presiden Sudan) dan Vladimir Putin, tetap bebas meskipun mendapat surat perintah ICC. Namun, mereka menghadapi pembatasan perjalanan karena berisiko ditangkap saat mengunjungi negara anggota ICC.
Keputusan ICC terhadap Netanyahu memiliki dampak hukum dan politik yang besar. Namun, pelaksanaannya sepenuhnya bergantung pada kerja sama negara-negara anggota serta keberanian mereka dalam menegakkan hukum internasional.
“Baca Juga : Gudang 5,81 Ton Timah Ilegal di Bekasi Diduga Jaringan Global”