bahasinfo.net – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta mengungkap modus dalam kasus dugaan korupsi anggaran di Dinas Kebudayaan Jakarta periode 2023. Kasipenkum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan, menjelaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan kegiatan yang diduga fiktif namun tetap dilaporkan dalam anggaran dengan menggunakan stempel palsu.
Menurut Syahron, kegiatan tersebut seharusnya memiliki laporan pertanggungjawaban administratif untuk menyerap anggaran. Namun, kegiatan yang dilaporkan oleh Dinas Kebudayaan Jakarta ternyata tidak dilaksanakan, meskipun dalam dokumen tercatat telah berlangsung.
“Stempel-stempel dari sanggar tari ini diduga dipalsukan. Sanggar tari memang ada, tetapi kegiatannya tidak dilaksanakan. Total nilai anggaran yang diduga diselewengkan mencapai Rp150 miliar,” ujar Syahron saat dihubungi, Kamis (19/12/2024).
Sebagai bagian dari penyidikan, Kejati Jakarta melakukan penggeledahan di kantor Dinas Kebudayaan DKI Jakarta dan beberapa lokasi lainnya pada Rabu (18/12/2024). Penggeledahan ini dilakukan setelah status penyelidikan kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 17 Desember 2024. Hal ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Nomor PRINT-5071/M.1/Fd.1/12/2024.
“Penyidik menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana pada kegiatan yang didanai oleh anggaran Dinas Kebudayaan Tahun Anggaran 2023,” kata Syahron. Ia juga menambahkan bahwa penyidik akan mendalami dugaan keterlibatan pihak-pihak terkait dalam kasus ini.
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran pemerintah. Kejati Jakarta berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan bahwa pihak-pihak yang bertanggung jawab akan menghadapi proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Baca Juga : Gajah Molly Mati Terseret Arus Sungai Akibat Hujan Deras”
Penyelidikan terkait dugaan penyimpangan anggaran di Dinas Kebudayaan Jakarta telah berlangsung sejak November 2024. Berdasarkan hasil pengumpulan data dan keterangan, penyidik menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana dalam pelaksanaan kegiatan yang menggunakan anggaran dinas tersebut.
Kasipenkum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan, menjelaskan bahwa penggeledahan dan penyitaan dilakukan di lima lokasi berbeda. Lokasi pertama adalah Kantor Dinas Kebudayaan DKI Jakarta di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan. Lokasi lainnya meliputi Kantor Event Organizer GR-Pro di Jalan Duren 3, Jakarta Selatan; rumah tinggal di Jalan H Raisan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat; rumah di Jalan Kemuning, Matraman, Jakarta Timur; serta rumah di Jalan Zakaria, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Dalam serangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti, termasuk laptop, handphone, PC, flashdisk, serta sejumlah dokumen dan berkas penting lainnya. Selain itu, sejumlah uang tunai juga turut diamankan.
“Semua barang bukti ini akan dianalisis, termasuk melalui forensik digital, untuk memperjelas dugaan tindak pidana dan melengkapi alat bukti dalam kasus ini,” ujar Syahron.
Ia menambahkan bahwa penyitaan barang-barang tersebut bertujuan untuk mengungkap peran masing-masing pihak yang terlibat dalam dugaan penyimpangan ini. Penyidik juga akan mendalami keterkaitan antara pihak-pihak terkait, baik dari dinas maupun pihak ketiga. Seperti event organizer, yang diduga terlibat dalam pelaksanaan kegiatan fiktif.
Kejati Jakarta berkomitmen untuk menuntaskan penyidikan ini secara transparan. Guna memastikan pihak-pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan dalam pengelolaan anggaran publik.
“Baca Juga : Pusat Perbelanjaan Semarang Ramai Jelang Natal, Pembeli Berburu Pernak-Pernik”