bahasinfo.net – Seorang perempuan asal Uganda berinisial LN dideportasi dari Bali setelah diketahui terlibat dalam praktik prostitusi dan menjadi pacar sewaan. Perempuan berusia 23 tahun ini dipulangkan ke Uganda karena melanggar undang-undang yang berlaku di Indonesia. Kepala Rumah Detensi (Rudenim) Denpasar, Dudy Gede Duwita, menyatakan bahwa tindakan deportasi tersebut dilakukan pada Rabu, 9 Oktober 2024. LN terlibat dalam kegiatan yang melanggar hukum dengan menawarkan jasa sebagai pekerja seks komersial (PSK) dan pacar bayaran melalui platform online.
” Baca Juga: Suswono Tanggapi Kader NasDem Bersama Pramono “
Sebelum tiba di Bali, LN sempat melakukan aktivitas serupa di Nepal. Dudy mengungkapkan bahwa LN telah menjajakan diri di Nepal sebanyak lima kali. Setelah beberapa lama di Nepal, LN melanjutkan perjalanannya ke Bali melalui Malaysia. Setibanya di Bali, LN kembali terlibat dalam kegiatan prostitusi dengan menawarkan jasa melalui sebuah situs internet. Tarif yang ia tawarkan bervariasi, mulai dari US$ 225 per jam hingga US$ 650 untuk tiga jam. Selama berada di Bali, LN mengaku hanya sekali menjajakan diri, dengan penghasilan sekitar Rp 3,5 juta.
Setelah diketahui terlibat dalam kegiatan yang melanggar hukum, LN ditahan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar selama 28 hari sebelum akhirnya dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Tujuan akhir deportasinya adalah Bandara Entebbe di Uganda. Dudy juga menambahkan bahwa nama LN telah diusulkan untuk masuk dalam daftar penangkalan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, agar tidak dapat kembali masuk ke Indonesia.
LN bukanlah perempuan Uganda pertama yang dideportasi karena terlibat dalam kegiatan prostitusi di Bali. Sebelumnya, seorang perempuan Uganda lainnya, berinisial JN, juga dipulangkan setelah tertangkap menjadi PSK di daerah Kuta dan Seminyak, Badung. JN datang ke Bali pada 27 April 2024 dengan menggunakan visa kunjungan, mengaku akan berbisnis pakaian dan berlibur. Namun, bukannya berlibur, JN justru menjual diri dan ditangkap saat petugas melakukan operasi keimigrasian. JN dideportasi bersama rekan senegaranya berinisial SA yang berusia 48 tahun.
” Baca Juga: Operasi Zebra Jaya Akan Dimulai 14 Oktober di Jabodetabek “
Kasus deportasi warga Uganda yang terlibat dalam prostitusi di Bali ini menjadi perhatian pihak imigrasi, yang semakin memperketat pengawasan terhadap WNA yang datang dengan visa kunjungan tapi melanggar aturan hukum yang berlaku di Indonesia.