Bahas Info – Persiapan menuju Euro 2024, yang dipandang sebagai salah satu momen penting dalam dunia sepak bola. Telah menemui perhatian khusus dari para penyelenggara, namun di sisi lain, isu-isu terkait kepatuhan aturan lalu lintas juga menjadi sorotan. Tim Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari Jasa Raharja, Korlantas Polri, dan Kemendagri, kembali menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas implementasi Undang-undang (UU) No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.[2]
Kegiatan ini, yang dihadiri oleh berbagai pihak mulai dari akademisi hingga media massa. Pembahas Pasal 74 UU tersebut,1 yang berkaitan dengan penghapusan data registrasi kendaraan anda bagi penunggak pajak. Salah satu aspek yang dibahas adalah mekanisme penyampaian peringatan secara elektronik kepada pemilik kendaraan anda yang tidak melakukan registrasi ulang dalam dua tahun berturut-turut setelah masa berlaku STNK habis.
“Baca juga: Jenis Perkerjaan yang Sering Diincar Generasi Milenial” [5]
Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, menekankan pentingnya memastikan bahwa surat peringatan yang dikirimkan kepada pemilik kendaraan benar-benar sah secara hukum. Dia juga menggarisbawahi bahwa ketersediaan data pemilik kendaraan yang valid dan mekanisme surat peringatan adalah dua aspek yang harus dioptimalkan.
Tahapan penghapusan registrasi kendaraan bermotor dimulai dengan pengiriman peringatan kepada pemilik kendaraan,[4] yang terdiri dari tiga tahap. Jika dalam jangka waktu yang ditentukan tidak ada tanggapan, data registrasi kendaraan akan dihapus secara permanen dari sistem.
Diskusi juga menyoroti perlunya pembahasan lebih lanjut tentang teknis pelaksanaan penghapusan data registrasi ini dengan para pemangku kepentingan terkait. Sosialisasi kepada masyarakat juga menjadi perhatian, dengan tujuan menyampaikan informasi yang jelas dan benar agar tidak menimbulkan kegaduhan.
“Baca juga: Manfaat dan Ancaman Sinar Matahari pada Tubuh Manusia” [3]
Sementara itu, terkait implementasi Pasal 74 UU 22 Tahun 2009.[1] Guru besar Universitas Gadjah Mada (UGM), Nurhasan Ismail, menyoroti pentingnya memastikan bahwa kendaraan yang akan diberi peringatan tidak sedang dalam status blokir atau proses dilelang akibat sita. Jika syarat-syarat ini terpenuhi, surat peringatan dapat disampaikan dengan tepat.
Dukungan terhadap implementasi Pasal 74 juga datang dari advokat dan pengamat transportasi. Azas Tigor Nainggolan, yang menyatakan bahwa tujuan pelaksanaan aturan ini adalah untuk penyelenggaraan negara, sehingga risiko gugatan terhadap pemerintah dapat diminimalisir.
Momentum Euro 2024 bukan hanya tentang keseruan pertandingan, tetapi juga menjadi kesempatan untuk memperbaiki ketaatan aturan dan kesadaran hukum dalam masyarakat. Dengan perhatian serius terhadap isu-isu seperti ini, diharapkan dapat tercipta lingkungan lalu lintas yang lebih aman dan tertib.
[1] https://infobanknews.com/hati-hati-kendaraan-bisa-dianggap-bodong-jika-abaikan-surat-peringatan-ini/
[2] https://asianpost.id/hati-hati-kendaraan-bisa-dianggap-bodong-jika-abaikan-surat-peringatan-ini/
[3] https://infolangsung.org/berita/manfaat-dan-ancaman-sinar-matahari-pada-tubuh-manusia/
[4] https://ekonomi.bisnis.com/read/20230121/98/1620360/awas-kendaraan-dapat-dianggap-bodong-bila-abaikan-surat-peringatan-ini
[5] https://awalanberita.net/ekonomi/jenis-perkerjaan-generasi-milenial/