Korupsi Minyak Pertamina: Kerugian Negara Rp193,7 Triliun
bahasinfo.net – Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang oleh PT Pertamina, subholding, serta KKKS dari tahun 2018 hingga 2023 diperkirakan mencapai Rp193,7 triliun. Namun, angka ini masih merupakan perhitungan sementara yang dilakukan oleh penyidik.
“Kerugian sebesar Rp193,7 triliun ini masih berdasarkan perhitungan sementara dari penyidik. Perkiraan ini belum final karena kami sedang menunggu hasil penghitungan dari para ahli keuangan. Proses verifikasi ini akan dilakukan dengan lebih rinci untuk mendapatkan kerugian negara yang lebih akurat,” jelas Harli kepada wartawan pada Senin (24/2/2025).
Sementara itu, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa kerugian tersebut masih bersifat perkiraan karena kasus ini melibatkan rentang waktu lima tahun, yaitu dari 2018 hingga 2023. Oleh karena itu, untuk mendapatkan angka yang pasti, pihaknya sedang menunggu proses audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Proses audit oleh BPK sangat penting untuk menentukan kerugian negara secara resmi. Kami sudah melakukan gelar perkara bersama BPK dan hasilnya telah dituangkan dalam risalah. Di dalam risalah tersebut, BPK menemukan adanya kerugian keuangan negara,” ungkap Abdul Qohar.
“Baca Juga : QRIS Tap: Bayar Tanpa Scan, Cukup Tempelkan HP Mulai Maret 2025”
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan beberapa kali penggeledahan dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina. Penggeledahan dilakukan baik di kantor Pertamina maupun di rumah tersangka. Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menemukan berbagai bukti, seperti dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE). Bukti-bukti ini kemudian diperdalam melalui pemeriksaan ahli dan alat bukti transaksi. Semua bukti yang ditemukan saling mendukung dan akhirnya mengarah pada penetapan para tersangka.
“Jumlah tersangka yang terlibat dalam kasus ini ada tujuh orang. Lima hingga enam tersangka telah diperiksa sebelumnya sebagai saksi. Hari ini, satu tersangka baru diperiksa sebagai saksi dan segera ditetapkan sebagai tersangka, yakni MKAN,” jelas Harli Siregar, Kapuspenkum Kejagung.
Selain itu, penyidik juga akan mendalami lebih lanjut terkait aliran dana yang masuk ke masing-masing tersangka. Penelusuran ini bertujuan untuk mengungkap sejauh mana keterlibatan tersangka dalam kasus ini. Kejagung memastikan akan terus memantau dan mengembangkan penyidikan untuk memperoleh hasil yang lebih lengkap. Ke depan, pihak Kejagung akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut mengenai kasus ini.
“Baca Juga : 5 Fakta THR Ojol dan Dampaknya terhadap Iklim Investasi RI”