Mayor Teddy Resmi Naik Pangkat Letkol, Pepabri Angkat Bicara
bahasinfo.net – Ketua Umum Persatuan Purnawirawan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Pepabri), Jenderal TNI (Purn) Agum Gumelar, menegaskan bahwa kenaikan pangkat Letkol Teddy Indra Wijaya merupakan diskresi penuh Presiden Prabowo Subianto.
Pernyataan ini disampaikan Agum saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi I DPR RI, Senin (10/3/2025). Saat itu, anggota Komisi I DPR RI, Syamsu Rizal, mempertanyakan proses kenaikan pangkat Teddy yang dinilai melalui mekanisme tidak biasa.
Syamsu menyoroti kabar yang beredar selama sepekan terakhir, terkait pengangkatan seorang Mayor menjadi Letnan Kolonel. Ia menilai proses tersebut berlangsung melalui jalur penghargaan dan mekanisme yang jarang diketahui publik.
“Satu pekan terakhir ini beredar kabar seorang Mayor diangkat menjadi Letkol melalui penghargaan. Mekanismenya tidak jamak, tidak banyak diketahui orang, dan tidak biasa. Tentu hal ini memicu rasa penasaran dan keinginan publik untuk tahu lebih dalam,” ungkap Syamsu.
Menanggapi pernyataan tersebut, Agum menegaskan bahwa keputusan terkait kenaikan pangkat Teddy sepenuhnya berada di tangan Presiden Prabowo Subianto. Ia menyatakan bahwa Pepabri tidak memiliki kewenangan untuk mencampuri atau mengintervensi kebijakan tersebut.
“Kasus Pak Teddy itu, kewenangan sepenuhnya ada di tangan presiden. Kami dari Pepabri tidak bisa berbuat banyak. Mau bilang, ‘Pak, jangan pak,’ juga tidak bisa. Semua itu merupakan keputusan mutlak Presiden,” ujar Agum.
“Baca Juga : Eks Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Resmi Bebas dari Penjara”
Dengan pernyataan ini, Agum menegaskan bahwa proses kenaikan pangkat di lingkungan TNI tetap berada dalam kewenangan konstitusional Presiden sebagai Panglima Tertinggi.
Ketua Umum Persatuan Purnawirawan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Pepabri), Jenderal TNI (Purn) Agum Gumelar, menegaskan bahwa Presiden memiliki kewenangan penuh atas keputusan kenaikan pangkat prajurit, termasuk Mayor Teddy Indra Wijaya.
Agum menyatakan bahwa Presiden, sebagai pimpinan tertinggi TNI di matra darat, laut, dan udara, berhak mengambil keputusan terkait kenaikan pangkat. Menurutnya, Pepabri tidak memiliki wewenang untuk mencampuri diskresi Presiden.
“Itu memang sepenuhnya kuasa presiden. Pepabri pun tidak bisa ikut campur, karena itu adalah diskresi Presiden,” tegas Agum.
Mayor Infanteri Teddy Indra Wijaya resmi naik pangkat menjadi Letnan Kolonel (Letkol) berdasarkan Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025. Surat tersebut dikeluarkan oleh TU Kasum TNI pada Kamis, 6 Maret 2025, dan mencatat bahwa Teddy berhak menggunakan pangkat Letkol mulai 25 Februari 2025.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa kenaikan pangkat Teddy melalui mekanisme Kenaikan Pangkat Regular Percepatan (KPRP). Surat perintah tersebut diterbitkan untuk mempercepat proses pengesahan kenaikan pangkat yang bersangkutan.
“Diperintahkan, Mayor Inf. Teddy Indra Wijaya S.ST.Han Sekretaris Kabinet, seterimanya surat perintah ini, segera menggunakan pangkat satu tingkat lebih tinggi dari Mayor ke Letkol terhitung mulai 25 Februari 2025,” tertulis dalam keterangan resmi.
Keputusan ini menegaskan bahwa kenaikan pangkat prajurit, termasuk Teddy, tetap mengikuti mekanisme yang diatur dan merupakan kewenangan penuh Presiden sebagai Panglima Tertinggi TNI.
“Baca Juga : Pasukan Suriah Serang Militan Alawite, 750 Warga Tewas”