bahasinfo.net – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan kronologi penangkapan buronan KPK, Paulus Tannos. Menurut Yusril, pengusaha yang terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP itu ditangkap oleh Otoritas Singapura di sebuah lokasi dua hari lalu.
“Yang bersangkutan sudah ditangkap oleh Otoritas Singapura dua hari yang lalu,” ungkap Yusril saat memberikan keterangan di kantornya, Jumat (24/1/2025).
Paulus Tannos, yang sebelumnya telah mengganti kewarganegaraannya, kini dalam proses pemulangan ke Indonesia. Pemerintah Indonesia tengah menjalin koordinasi dengan pihak Singapura untuk memastikan proses ekstradisi berjalan sesuai aturan.
Yusril menjelaskan bahwa ekstradisi akan menjadi langkah utama pemerintah untuk membawa Paulus kembali ke tanah air. Proses ini dilakukan dengan mengacu pada peraturan hukum yang berlaku.
“Untuk melakukan ekstradisi, focal point-nya adalah Menteri Hukum dan HAM,” tegas Yusril.
Kasus dugaan korupsi proyek e-KTP yang melibatkan Paulus Tannos menjadi salah satu prioritas KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia. Penangkapan ini diharapkan menjadi langkah signifikan dalam menegakkan hukum dan memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab atas perbuatannya.
Pemerintah Indonesia juga berkomitmen untuk memaksimalkan kerjasama internasional guna memulangkan buronan yang berada di luar negeri, dengan memastikan proses hukum tetap berjalan secara adil dan transparan.
“Baca Juga : Kebakaran Hotel di Turki: 79 Tewas, 11 Orang Ditahan”
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan bahwa Indonesia dan Singapura telah menjalin kerja sama dalam berbagai kasus, termasuk menggunakan mekanisme mutual legal assistance (MLA) tanpa memanfaatkan perjanjian ekstradisi. Hal ini menjadi salah satu langkah strategis dalam penanganan kasus lintas negara.
Kasus penangkapan Paulus Tannos, yang sebelumnya menjadi buronan terkait dugaan korupsi proyek e-KTP, menunjukkan tantangan tersendiri. Paulus diketahui memiliki dua kewarganegaraan, yang sempat menjadi hambatan bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menangkapnya. Meski lokasi Paulus telah diketahui sebelumnya, proses penangkapannya mengalami kendala.
“Saya sudah datang ke sana dengan tim dan dengan tim dari Div Hubinter. Sudah ketemu orangnya, tapi ketika mau ditangkap tidak bisa,” ungkap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam keterangannya di Gedung Merah Putih KPK pada Sabtu (12/8/2023).
Penangkapan Paulus oleh Otoritas Singapura baru-baru ini menjadi momentum penting. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM sedang berupaya untuk memastikan proses ekstradisi atau mekanisme lain agar Paulus Tannos bisa dibawa ke Indonesia dan menghadapi proses hukum.
Kerja sama erat dengan Singapura dalam kasus ini menjadi contoh nyata pentingnya hubungan bilateral yang solid dalam penegakan hukum internasional. Pemerintah juga berharap penangkapan ini memberikan pesan tegas bahwa keadilan tetap ditegakkan, meskipun pelaku mencoba melarikan diri ke luar negeri.
“Baca Juga : RI Bidik Jadi Pusat Standar Baterai Kendaraan Listrik Global”