bahasinfo.net – Pemerintah resmi menerapkan kebijakan baru yang memungkinkan gas elpiji 3 kg kembali dijual di pengecer dan tidak hanya terbatas di pangkalan resmi Pertamina. Kebijakan ini bertujuan untuk memperluas akses masyarakat terhadap gas bersubsidi yang sangat dibutuhkan dalam kehidupan sehari-hari.
Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Budi Gunawan, menegaskan bahwa pemerintah akan mengawasi dengan ketat pendistribusian gas elpiji 3 kg guna mencegah praktik penimbunan yang dapat menyebabkan kelangkaan dan lonjakan harga di pasar.
“Kami tidak akan mentoleransi praktik penimbunan yang merugikan masyarakat. Pengawasan distribusi akan diperketat untuk memastikan gas elpiji bersubsidi ini sampai ke tangan yang berhak.” Ujar Budi Gunawan kepada wartawan, Rabu (5/2/2025).
Budi Gunawan juga menambahkan bahwa pemerintah bekerja sama dengan aparat penegak hukum (APH) untuk menindak tegas pelaku penimbunan yang berusaha mengambil keuntungan pribadi dari kebijakan ini.
“Pemerintah bersama aparat penegak hukum akan menindak tegas siapa pun yang terbukti menimbun. Atau mempermainkan distribusi gas elpiji 3 kg demi kepentingan pribadi. Kami akan memastikan pasokan tetap stabil dan harga terjaga,” tegasnya.
Dengan kebijakan baru ini, masyarakat diharapkan lebih mudah mendapatkan gas elpiji 3 kg tanpa harus menghadapi kelangkaan atau lonjakan harga yang tidak wajar. Pemerintah juga mengajak masyarakat untuk turut serta dalam pengawasan dengan melaporkan segala bentuk kecurangan yang terjadi di lapangan.
“Baca Juga : Kasus Pagar Laut, Polri Periksa 7 Saksi Termasuk Pejabat Banten”
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan memastikan bahwa distribusi gas elpiji 3 kg akan segera kembali normal. Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Budi Gunawan. Menegaskan bahwa pemerintah telah mengambil langkah-langkah konkret untuk memastikan pasokan gas bersubsidi tetap tersedia bagi masyarakat yang membutuhkan.
Selain itu, Budi Gunawan meminta masyarakat berperan aktif dalam pengawasan distribusi dengan melaporkan indikasi penimbunan. Atau penyalahgunaan distribusi gas elpiji 3 kg kepada pihak berwenang. Dengan adanya keterlibatan masyarakat, diharapkan kebijakan ini dapat berjalan dengan lebih efektif dan transparan.
“Kami mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam pengawasan dan segera melaporkan jika menemukan praktik penimbunan atau penyalahgunaan distribusi gas elpiji 3 kg. Ini penting agar gas bersubsidi benar-benar sampai kepada mereka yang berhak,” ujar Budi Gunawan, Rabu (5/2/2025).
Ia juga menambahkan bahwa pemerintah akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait guna memastikan kebijakan ini berjalan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan. Dengan langkah ini, distribusi gas elpiji 3 kg diharapkan menjadi lebih tepat sasaran dan terhindar dari praktik spekulasi yang merugikan masyarakat.
“Pemerintah berkomitmen untuk mengawal distribusi gas elpiji 3 kg agar lebih merata dan tepat sasaran. Serta memastikan pasokan tetap stabil bagi masyarakat,” tegasnya.
Dengan kebijakan yang lebih terkontrol dan sistem pengawasan yang ketat. Diharapkan tidak ada lagi kelangkaan atau lonjakan harga gas elpiji 3 kg di pasaran. Pemerintah juga terus memantau perkembangan di lapangan untuk segera menindak setiap pelanggaran yang ditemukan.
“Baca Juga : Ahmed Al-Sharaa, Dari Pemberontak Hingga Presiden Suriah”