Pemkot Surabaya Wajibkan Usaha Sediakan Parkir Gratis Resmi
bahasinfo.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya meminta semua pemilik tempat usaha yang dikenakan pajak parkir menyediakan juru parkir (jukir) resmi secara gratis. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyatakan jukir resmi wajib menggunakan rompi khusus yang telah disediakan oleh Pemkot. Kebijakan ini bertujuan menertibkan parkir dan menghilangkan praktik jukir liar yang kerap menarik tarif ilegal di tempat usaha. Pemkot Surabaya menegaskan bahwa semua toko dan usaha yang membayar pajak parkir harus menugaskan petugas parkir resmi yang memakai rompi tersebut.
“Baca Juga: Lee Jae-myung Menang Pilpres Korea Selatan 2025″
Eri Cahyadi menegaskan pihaknya telah membagikan rompi khusus kepada pemilik usaha sebagai identitas resmi jukir. Pemilik usaha wajib menugaskan jukir yang memakai rompi ini untuk mengatur parkir di lokasi mereka. Jika ditemukan jukir liar yang menarik biaya parkir, Pemkot akan mengambil tindakan tegas. “Jika jukir resmi sudah menggunakan rompi, tidak boleh ada lagi pembayaran parkir di luar ketentuan,” tegas Eri. Ia mengancam akan mencabut izin usaha jika pelaku usaha membiarkan jukir liar memungut biaya kepada pengunjung.
Pemkot Surabaya segera menerbitkan surat edaran (SE) yang mewajibkan pemilik usaha menyediakan jukir resmi dengan rompi khusus. Wali Kota meminta semua usaha segera mematuhi aturan tersebut dalam waktu lima hari setelah SE dikeluarkan. Eri menegaskan tidak akan menoleransi pelanggaran aturan ini karena berpotensi menimbulkan kekacauan di Kota Surabaya. Ia meminta seluruh pemilik usaha untuk menindaklanjuti dan memastikan jukir resmi siap bertugas sesuai ketentuan agar kenyamanan dan keamanan parkir dapat terjaga.
Eri Cahyadi menjelaskan bahwa sistem pajak parkir di Surabaya dibagi menjadi dua metode. Pertama, sistem pembayaran di muka dengan estimasi jumlah kendaraan yang parkir selama sebulan. Contohnya, jika sebuah toko memperkirakan 10 mobil parkir tiap bulan, maka pemilik usaha membayar pajak parkir untuk 10 mobil di awal. Tanda “bebas parkir” akan dipasang di depan toko. Namun jika jumlah kendaraan melebihi estimasi, pemilik usaha harus membayar kekurangan pajak berdasarkan jumlah kendaraan tambahan tersebut.
Metode kedua adalah pembayaran di akhir bulan dengan menghitung jumlah kendaraan yang sebenarnya parkir. Jika jumlah kendaraan yang parkir lebih sedikit dari estimasi, maka pemilik usaha hanya membayar sesuai jumlah aktual. Namun jika kendaraan melebihi estimasi, pajak dibayar sesuai jumlah kendaraan sebenarnya. Sistem ini bertujuan agar pembayaran pajak parkir lebih adil dan akurat berdasarkan penggunaan riil.
“Baca Juga: Patroli Malam Bandung Tangkap 10 Pelajar”
Wali Kota Eri mengimbau warga Surabaya untuk aktif melapor jika menemukan jukir liar yang menarik tarif di tempat usaha. Laporan bisa disampaikan langsung ke Pemkot Surabaya, aparat kepolisian, atau TNI. Pemkot sudah menyediakan nomor khusus yang dapat dihubungi oleh masyarakat untuk melaporkan kejadian tersebut. Eri memastikan pihak berwenang akan menindak jukir liar dengan hukuman tindak pidana ringan (tipiring). Langkah ini dilakukan untuk menegakkan aturan dan menjaga ketertiban serta keadilan bagi seluruh warga dan pelaku usaha di Surabaya.