Rian D'MASIV sedih di Tengah Gugatan Pencipta Lagu
bahasinfo.net – Vokalis D’MASIV, Rian Ekky Pradipta, menyatakan kesedihan atas konflik royalti dan gugatan yang terjadi dalam industri musik saat ini. Ia melihat banyak pencipta lagu menggugat penyanyi karena merasa kontribusi mereka tidak dihargai secara adil. Di sisi lain, para penyanyi juga terpecah dalam berbagai sikap, ada yang aktif memperjuangkan kejelasan hak, ada yang menyuarakan lewat media sosial, dan ada pula yang memilih diam. Rian mengungkapkan perasaannya melalui akun X pribadinya, berharap kondisi ini tidak terus berlanjut.
“Baca Juga: Gibran Marten Jelaskan Alasan Keluarga Harmonis dengan Gisel”
Rian berandai-andai jika industri musik bisa lebih berpihak pada para seniman, permasalahan ini mungkin bisa dihindari. Ia menekankan pentingnya kehadiran negara dan aturan yang jelas dalam Undang-Undang Hak Cipta. Regulasi yang tegas dan implementasi yang transparan sangat dibutuhkan agar para musisi, pencipta, dan penyanyi bisa merasa dilindungi dan dihargai. Menurut Rian, tanpa dukungan sistem yang adil, konflik seperti ini akan terus muncul dan memperburuk suasana industri musik tanah air.
Wakil Menteri Kebudayaan RI, Giring Ganesha, yang juga musisi, melihat masalah utama dari konflik ini adalah kurangnya transparansi di Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). LMKN bertugas menghimpun dan mengelola royalti hak cipta sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014. Giring menegaskan bahwa tanpa transparansi dari LMKN, sulit bagi pelaku industri musik untuk percaya dan merasa adil. Ia mengajak semua pihak agar meningkatkan transparansi agar perselisihan bisa diselesaikan dengan damai.
Sejauh ini, sudah ada beberapa pencipta lagu yang mengajukan gugatan secara perdata maupun pidana terkait hak cipta lagu mereka. Ari Bias memenangkan gugatan terhadap Agnez Mo karena penggunaan lagu “Bilang Saja” tanpa izin. Yoni Dores juga menggugat Lesti Kejora yang menggunakan dan mengunggah lagu ciptaannya tanpa izin. Sementara Vidi Aldiano digugat oleh Keenan Nasution atas pemakaian lagu “Nuansa Bening” selama 26 tahun, dengan nilai ganti rugi mencapai Rp 24,5 miliar. Gugatan-gugatan ini menegaskan betapa pentingnya kejelasan izin dan hak dalam penggunaan lagu.
“Baca Juga: Harga Beras Naik di Cipinang, Stok SPHP Belum Tiba”
Rian dan banyak pihak berharap industri musik tanah air bisa segera menemukan solusi atas masalah royalti dan hak cipta ini. Mereka ingin ada kejelasan aturan, transparansi pengelolaan royalti, dan penghormatan yang sama bagi pencipta serta penyanyi. Pemerintah juga diharapkan lebih aktif dalam mengawasi dan mengatur agar konflik ini tidak berlarut-larut. Dengan begitu, para musisi bisa fokus berkarya tanpa khawatir soal hak dan royalti. Industri musik yang sehat akan membawa keuntungan bagi semua pihak, terutama para seniman yang berkontribusi.