Bahas info – Otoritas Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bahwa Sandra Dewi akan dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus korupsi yang melibatkan suaminya, Harvey Moeis. Kasus ini berfokus pada dugaan pengelolaan timah yang merugikan negara dengan nilai mencapai Rp 300 triliun serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Nama Sandra Dewi muncul dalam surat dakwaan sebagai salah satu pihak yang diduga menerima aliran uang hasil korupsi.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa penjadwalan saksi dalam persidangan diatur dengan kalender yang telah ditetapkan. Menurut Harli, Sandra Dewi dijadwalkan untuk memberikan kesaksian pada tanggal 22 Agustus 2024, setelah pemeriksaan saksi-saksi lainnya.
“Semua saksi yang terdaftar dalam berkas perkara akan dihadapkan ke persidangan sesuai dengan kalender persidangan. Jadi, Sandra Dewi juga akan memberikan kesaksian pada waktu yang telah ditentukan,” ujar Harli kepada wartawan pada Selasa (20/8/2024).
“Baca juga: Paetongtarn Shinawatra Dilantik Jadi PM Thailand”
Harvey Moeis, seorang pengusaha terkemuka, didakwa melakukan korupsi terkait pengelolaan timah yang melibatkan kerugian negara sebesar Rp 300 triliun serta tindak pidana pencucian uang. Dalam dakwaan yang dibacakan pada sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (14/8/2024), jaksa mengungkapkan bahwa Harvey Moeis menerima dana korupsi senilai Rp 420 miliar dari kegiatan kerja sama antara smelter swasta dan PT Timah Tbk.
Dana tersebut diterima Harvey melalui PT Quantum Skyline Exchange (QSE) milik Helena Lim, yang juga didakwa dalam berkas terpisah. Total uang yang diterima Harvey dari Helena mencapai USD 30 juta atau sekitar Rp 420 miliar. Dana tersebut kemudian diserahkan kepada Harvey baik melalui transfer maupun tunai.
Menurut jaksa, Harvey Moeis mentransfer sebagian uang tersebut ke rekening istrinya, Sandra Dewi, sebesar Rp 3,15 miliar. Selain itu, Harvey juga mentransfer Rp 80 juta ke rekening asisten Sandra Dewi, Ratih Purnamasari. “Transfer ini dilakukan pada tahun 2021 ke rekening yang baru dibuka atas nama Ratih Purnamasari dan selanjutnya dikendalikan oleh Sandra Dewi untuk kepentingan pribadi,” jelas jaksa.
Jaksa juga mengungkapkan bahwa uang dari PT QSE dan smelter swasta digunakan Harvey untuk berbagai kepentingan pribadi, termasuk pembelian tanah dan barang mewah. Di antaranya, Harvey membeli tanah di Jalan Haji Kelik, Jakarta Barat, atas nama Sandra Dewi. Selain itu, tanah di Senayan Residence dibeli atas nama Harvey Moeis dan dilakukan pembangunan menggunakan rekening khusus yang dibiayai oleh PT QSE dan PT Refined Bangka Tin.
“Simak juga: Mastercard PHK 1.000 Karyawan secara Global”
Tak hanya itu, Harvey juga membeli satu bidang tanah di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Atas nama Harvey Moeis, serta membayar sewa rumah mewah di Melbourne, Australia, dengan nilai mencapai Rp 5,76 miliar. Selain itu, Harvey mentransfer dana ke rekening pemilik online shop Snowceline Luxury untuk membeli 88 tas branded. Yang menjadi barang bukti dalam kasus TPPU ini.
Kasus ini menyoroti dugaan keterlibatan Sandra Dewi dalam aliran dana korupsi yang melibatkan suaminya, Harvey Moeis. Keberadaan Sandra sebagai saksi di persidangan akan memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai aliran dana dan bagaimana uang hasil korupsi digunakan. Dalam kehidupan pribadi mereka.
Kehadiran Sandra Dewi sebagai saksi di persidangan diharapkan dapat membantu mengungkap lebih jauh skema korupsi dan tindak pidana. Pencucian uang yang dilakukan oleh Harvey Moeis serta dampaknya terhadap aset-aset yang diperoleh secara ilegal.
Pihak Kejagung dan Pengadilan Tipikor akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Masyarakat juga diimbau untuk mengikuti jalannya persidangan dan memahami bahwa penegakan hukum. Terhadap kasus-kasus korupsi dan pencucian uang merupakan langkah penting dalam menjaga integritas sistem keuangan negara.