Trump Ancam Pulangkan 240 Ribu Warga Ukraina dari AS
bahasinfo.net – Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, mengumumkan bahwa ia sedang mempertimbangkan pencabutan status hukum sementara bagi sekitar 240.000 warga Ukraina yang melarikan diri dari konflik dengan Rusia.
Pada Kamis (8/3/2025), Trump menyatakan bahwa keputusan terkait status warga Ukraina akan segera diambil. Ia merespons laporan Reuters yang menyebut pemerintahannya tengah menyiapkan langkah deportasi massal. Kebijakan ini bertolak belakang dengan pendekatan Presiden Joe Biden yang memberikan perlindungan hukum kepada mereka. Jika diterapkan, kebijakan ini akan mempercepat deportasi ratusan ribu warga Ukraina dari AS.
Trump menegaskan bahwa pemerintahannya tidak berniat menyakiti siapa pun. Namun, ia mengakui adanya perdebatan terkait keputusan tersebut. “Beberapa orang menganggap ini langkah yang tepat, sementara yang lain tidak. Saya akan segera membuat keputusan,” ujar Trump kepada wartawan di Ruang Oval.
Jika rencana ini disetujui, deportasi warga Ukraina bisa dimulai pada April 2025. Pemerintahan Trump juga berencana mencabut status hukum lebih dari 1,8 juta migran yang sebelumnya masuk ke AS melalui program pembebasan bersyarat sementara yang diluncurkan di era Biden.
Seorang pejabat senior Trump mengungkapkan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya lebih luas untuk memperketat imigrasi. Tiga sumber yang mengetahui kebijakan ini juga menyebut bahwa pemerintahan Trump akan mengambil langkah agresif guna membatasi arus masuk migran ke AS.
Keputusan akhir mengenai deportasi masih dalam tahap pertimbangan. Namun, jika diberlakukan, kebijakan ini akan berdampak besar pada warga Ukraina yang mencari perlindungan di AS.
“Baca Juga : Hamas Klaim AS Dukung Israel, Pengepungan Gaza Makin Ketat”
Empat pejabat AS mengungkapkan bahwa pemerintahan Trump dapat mencabut status hukum sementara warga Ukraina paling cepat pada April 2025. Rencana ini telah dipersiapkan sebelum perselisihan terbuka antara Trump dan Presiden Ukraina, Volodymyr Zelenskiy, yang terjadi pekan lalu.
Sekretaris Pers Gedung Putih, Karoline Leavitt, membantah laporan Reuters yang menyebut pemerintahan Trump telah memutuskan mencabut status hukum warga Ukraina. Dalam sebuah unggahan di platform X, Leavitt menegaskan bahwa belum ada keputusan resmi terkait deportasi massal tersebut.
Juru Bicara Departemen Keamanan Dalam Negeri AS, Tricia McLaughlin, juga menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki pengumuman baru terkait perubahan kebijakan imigrasi bagi warga Ukraina.
Sementara itu, pemerintah Ukraina belum memberikan tanggapan resmi mengenai rencana deportasi ini. Beberapa pihak menilai kebijakan ini bisa memperburuk hubungan diplomatik antara AS dan Ukraina, terutama di tengah ketegangan akibat invasi Rusia.
Jika rencana ini direalisasikan, sekitar 240.000 warga Ukraina yang saat ini tinggal di AS berisiko kehilangan perlindungan hukum. Pemerintahan Trump juga tengah menyiapkan langkah lebih besar untuk mencabut status lebih dari 1,8 juta migran yang sebelumnya diizinkan masuk melalui program pembebasan bersyarat sementara yang diterapkan oleh Presiden Joe Biden.
Keputusan akhir mengenai deportasi masih dalam tahap pembahasan internal. Namun, kebijakan ini dapat berdampak signifikan terhadap kehidupan ratusan ribu warga Ukraina yang mencari perlindungan dari konflik di negara asal mereka.
“Baca Juga : Atasi Bibir Pecah-Pecah Saat Puasa, Coba Cara Ini!”