Aplikator Tegaskan Komisi Tidak Lebih dari 20 Persen
Direktur GoTo Gojek Tokopedia, Catherine Hindra Sutjahyo, menyatakan bahwa Gojek tidak mengambil komisi lebih dari 20 persen dari mitra. Komisi tersebut sebagian besar dialokasikan untuk program promosi pelanggan.
“Mayoritas dari potongan itu adalah investasi kembali untuk promo pelanggan,” jelas Catherine dalam diskusi bersama Kemenhub, Senin (19/5).
Komisi 20 persen itu diambil dari biaya perjalanan, bukan dari total biaya yang dibayarkan pengguna. Biaya aplikasi merupakan komponen tambahan yang dibayar oleh pengguna, tidak memengaruhi pendapatan mitra secara langsung.
Grab: Komisi untuk Teknologi dan Dukungan Operasional
Chief of Public Affairs Grab, Tirza R. Munusamy, juga menegaskan bahwa Grab tidak memotong lebih dari 20 persen dari biaya perjalanan mitra. Ia menekankan bahwa salah paham sering terjadi karena mitra menghitung komisi dari total pembayaran pengguna, bukan dari biaya perjalanan saja.
Grab menggunakan komisi untuk mendukung pengembangan teknologi, asuransi, dan bantuan operasional seperti ganti oli dan tambal ban.
“Komisi itu bukan hanya pendapatan perusahaan, tapi juga untuk mendukung mitra di lapangan,” ujarnya.
Maxim dan InDrive Punya Skema Komisi Berbeda
Maxim Indonesia menyatakan tidak mengambil komisi lebih dari 20 persen, namun membuka ruang evaluasi demi pengembangan usaha. Government Relations Specialist Maxim, Muhammad Rafi Assagaf, mengatakan bahwa inovasi tetap dibutuhkan untuk menjaga keberlanjutan usaha.
Sementara itu, inDrive memiliki skema yang berbeda. Business Development Representative inDrive, Ryan Rwanda, menyebut komisi mereka hanya 9,9 persen untuk ojol motor dan 11,7 persen untuk mobil di Jakarta. Seluruh biaya, termasuk asuransi dan aplikasi, sudah termasuk dalam komisi tersebut.
Menhub: Merger GoTo-Grab Bukan Kewenangan Pemerintah
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi memberikan respons soal kabar rencana merger antara GoTo dan Grab. Ia menegaskan bahwa merger adalah urusan bisnis yang menjadi ranah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan Kementerian Perhubungan.
“Kami tidak ikut campur karena ini bagian dari strategi bisnis dan regulasi OJK,” kata Dudy.
“Baca Juga: Declan Rice Cetak Gol Tunggal, Arsenal Kalahkan Newcastle”
Dampak Merger Harus Positif bagi Masyarakat
Meski tidak mengatur langsung, Menhub menyoroti pentingnya memastikan dampak merger tetap menguntungkan masyarakat. Ia menekankan bahwa layanan transportasi online bersentuhan langsung dengan kebutuhan publik.
“Apapun bentuk merger-nya, yang penting dampaknya harus positif untuk masyarakat pengguna,” ujarnya.
Pemerintah berharap bahwa kompetisi dan inovasi tetap terjaga, sekaligus memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi para mitra pengemudi.