Tarif Ojol dan Taksi Online Bisa Naik, Apa Dampaknya?
bahasinfo.net – Organisasi Angkutan Sewa Khusus Indonesia (Oraski) menentang wacana pemotongan aplikasi Online yang diusulkan menjadi maksimal 10%, dibandingkan dengan potongan sebelumnya yang mencapai 20%. Usulan ini menciptakan kekhawatiran bahwa perusahaan aplikasi akan menaikkan tarif kepada konsumen untuk menutupi kerugian dari pengurangan komisi kepada mitra pengemudi.
“Baca Juga: Cak Imin Ungkap Momen Pertemuan dengan Paus Fransiskus”
Fahmi Maharaja, Ketua Umum Oraski, mengungkapkan bahwa pengurangan komisi tersebut justru berisiko merugikan pengemudi online. “Berkurangnya potongan aplikasi tidak akan membawa manfaat bagi pengemudi. Sebaliknya, tarif akan naik dan pendapatan pengemudi bisa turun karena jumlah pengguna aplikasi yang berkurang,” ujar Fahmi.
Menurut Fahmi, perubahan ini akan berdampak buruk bagi ekosistem transportasi online yang telah terbentuk dengan baik. Ia menambahkan, selama ini transportasi online mampu bertahan tanpa subsidi dari pemerintah, meski menghadapi tantangan ekonomi global.
Fahmi menegaskan bahwa ekosistem transportasi online yang telah dibangun harus tetap dipertahankan. Penurunan potongan aplikasi dapat merusak sistem yang sudah berjalan dengan stabil. “Kami telah mampu bertahan tanpa bantuan subsidi pemerintah. Oleh karena itu, kami khawatir jika potongan aplikasi berubah, akan ada dampak buruk bagi pengemudi dan konsumen,” katanya.
Fahmi juga menjelaskan bahwa persoalan potongan aplikasi merupakan masalah antara perusahaan aplikasi dan pengemudi (B2B). Oleh karena itu, peran pemerintah sebagai regulator seharusnya tidak mencampuri masalah tersebut terlalu jauh. Jika pemerintah terus melakukan intervensi, dikhawatirkan aplikasi transportasi online akan menghadapi kesulitan.
Fahmi memperingatkan bahwa jika DPR dan pemerintah memaksakan regulasi yang tidak sesuai dengan kebutuhan industri, aplikasi transportasi online bisa gulung tikar. Jika ini terjadi, puluhan juta pengemudi online berisiko kehilangan pekerjaan. Ia menyatakan bahwa jika hal ini terjadi, DPR dan pemerintah harus bertanggung jawab atas dampak negatifnya terhadap para pengemudi.
Sebelumnya, anggota Komisi V DPR RI, Adian Napitupulu, mengusulkan agar potongan aplikasi dibatasi maksimal 10%. Menurut Adian, banyak pengemudi mengeluh tentang potongan aplikasi yang mencapai 30%, yang dianggap memberatkan mereka. Usulan ini telah menuai reaksi keras dari Oraski yang menganggapnya akan merugikan pengemudi dan pengguna transportasi online.
“Baca Juga: RI Wacanakan Ekspor Beras ke Malaysia dan Palestina”
Pemerintah sebelumnya telah mengatur batasan potongan aplikasi melalui Keputusan Menteri Perhubungan (KP) Nomor 1001 Tahun 2022. Dalam aturan tersebut, komisi untuk pengemudi online ditetapkan sebesar 20%, dengan rincian biaya aplikasi sebesar 15% dan biaya penunjang sebesar 5%. Pemerintah berharap regulasi ini dapat mengatur ekosistem transportasi online dengan lebih seimbang.
Oraski mengingatkan bahwa kebijakan terkait potongan aplikasi harus mempertimbangkan dampaknya terhadap pengemudi dan ekosistem transportasi online secara keseluruhan. Mereka mengimbau agar pemerintah tidak membuat keputusan yang berpotensi merusak sektor ini, yang sudah memberikan manfaat bagi banyak pihak, terutama pengemudi dan konsumen.