Bahas info – Pada Januari 2025, Indonesia akan menerapkan kebijakan baru berupah wajib asuransi untuk semua kendaraan bermotor third party liability (TPL). Langkah ini diambil untuk melindungi pemilik kendaraan dari dampak keuangan yang mungkin timbul akibat kecelakaan.
Menurut Irvan Rahardjo, pengamat asuransi, kebijakan ini akan memberikan perlindungan finansial yang lebih baik bagi pemilik kendaraan yang mengalami kecelakaan. Meskipun konsep ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, implementasinya belum pernah terlaksana hingga diaktifkan kembali melalui UU 4/2024 tentang PPSK di bawah Asuransi Wajib.
“Baca juga: Kilang Pertamina Internasional Raih Rekor MURI dalam IFFS 2024”
Kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan penetrasi asuransi di Indonesia, sehingga lebih banyak orang dapat merasakan manfaat perlindungan yang diberikan.
Namun, ada catatan bahwa kebijakan ini juga bisa membuat beban finansial masyarakat menjadi lebih berat. Setiap pemilik kendaraan harus menyisihkan sebagian penghasilannya untuk membayar premi asuransi kendaraan.
Irvan menekankan bahwa selain meningkatkan inklusi asuransi, kebijakan ini juga memberikan jaminan proteksi yang lebih baik bagi korban kecelakaan lalu lintas. Meskipun demikian, ada kewajiban tambahan bagi pemilik mobil dan operator kendaraan umum untuk membayar premi tambahan.
Menanggapi hal ini, Irvan menyarankan agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mengeluarkan aturan turunan yang lebih rinci terkait standar premi asuransi dan proses klaim. Saat ini, perusahaan asuransi memiliki kebijakan premi dan klaim yang berbeda-beda. Yang bisa membingungkan nasabah saat terjadi kecelakaan melibatkan beberapa kendaraan dengan asuransi yang berbeda.
“Simak juga: OJK Membahas Tren Paylater dan Mitigasi Risiko Bank”
Trubus Rahadiansyah, Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti, menggarisbawahi pentingnya sosialisasi sebelum kebijakan ini diterapkan sepenuhnya. Masyarakat perlu diberikan pemahaman yang jelas mengenai keuntungan dan risiko dari kebijakan wajib asuransi ini.
Trubus juga menyarankan agar OJK menetapkan skema asuransi yang transparan dan tidak merugikan masyarakat. Sehingga kebijakan ini benar-benar memberikan manfaat yang maksimal bagi pengendara Indonesia.
Kebijakan wajib asuransi untuk mobil dan motor di Indonesia merupakan langkah maju untuk meningkatkan keamanan finansial pengendara. Namun, kesuksesan kebijakan ini tergantung pada implementasi yang tepat dan pemahaman masyarakat yang baik mengenai manfaat dan prosesnya. Dengan demikian, diharapkan kebijakan ini dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi semua pengguna jalan di Indonesia.