bahasinfo.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana segera menggelar konferensi pers terkait penetapan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap kepada mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Penetapan ini juga melibatkan Harun Masiku, yang hingga kini masih buron.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengonfirmasi rencana tersebut. “Secepatnya kita Konpers,” ujarnya saat dihubungi pada Selasa (24/12/2024). Namun, ketika ditanya lebih lanjut mengenai waktu pasti pelaksanaan konferensi pers, Fitroh hanya menjawab singkat, “Segera.”
Hasto diduga terlibat dalam kasus suap yang bertujuan mengamankan posisi Agustiani Tio F sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024. Kasus ini sebelumnya telah menyeret beberapa nama besar, termasuk Harun Masiku, yang masih dalam daftar buron KPK sejak kasus ini mencuat.
Penetapan Hasto sebagai tersangka tercantum dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dengan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024. Langkah ini menegaskan komitmen KPK untuk mengusut tuntas praktik korupsi di lingkup politik.
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan nama-nama penting dan menunjukkan indikasi korupsi sistemik dalam proses pergantian antarwaktu anggota legislatif. KPK diharapkan mampu memberikan kejelasan dalam konferensi pers mendatang sekaligus menyampaikan langkah-langkah strategis untuk menangani kasus ini.
“Baca Juga : Zach Alexander Tjong, Pecatur Muda RI Berprestasi di Asia”
Dengan rencana ini, publik menantikan kelanjutan pengusutan kasus yang telah menjadi sorotan nasional. Konferensi pers yang akan digelar KPK diharapkan memberikan transparansi dan kejelasan mengenai peran Hasto dan pihak lain dalam kasus ini.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memulai penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, bersama Harun Masiku dan sejumlah pihak lainnya. Kasus ini mencuat setelah adanya dugaan pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan, mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017 hingga 2022.
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterima oleh Okezone pada Selasa (24/12/2024), KPK menegaskan bahwa dugaan korupsi ini terkait dengan pemberian sesuatu berupa hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selama menjabat di KPU. “Bersama ini diinformasikan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi sedang melaksanakan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Tersangka Hasto Kristiyanto bersama-sama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan, mantan anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia periode 2017 hingga 2022,” demikian isi Sprindik tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan tokoh-tokoh penting dan dugaan manipulasi sistem dalam proses pemilihan umum. Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku diduga memiliki peran signifikan dalam memberikan hadiah atau janji. Kepada Wahyu Setiawan untuk kepentingan tertentu, termasuk mempengaruhi keputusan dalam pemilihan anggota legislatif.
Langkah penyidikan ini menunjukkan upaya serius KPK dalam mengusut tuntas praktik korupsi di level politik yang berpotensi merusak integritas demokrasi. Publik menantikan perkembangan lebih lanjut dari kasus ini, termasuk konferensi pers yang akan digelar oleh KPK. Untuk mengumumkan hasil temuan dan langkah berikutnya dalam proses hukum.
“Baca Juga : 5 Pebulu Tangkis dengan Gelar World Tour Terbanyak 2024”