bahasinfo.net – Polda Jawa Timur menetapkan pemilik perusahaan Sentoso Seal, Janhwa Diana, sebagai tersangka dalam kasus penahanan ijazah mantan karyawan. Penetapan ini diumumkan oleh AKBP Suryono, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, pada Kamis (22/5). Ia menjelaskan bahwa proses hukum dimulai dari laporan masyarakat yang merasa ijazahnya ditahan. Laporan tersebut masuk ke Polda Jatim pada 22 April 2025.
“Baca Juga: BMKG: Analisis Gempa 6,3 Magnitudo Guncang Bengkulu”
Polisi Geledah Gudang dan Rumah Janhwa, Temukan Ijazah
Setelah menerima laporan, polisi memulai penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan melakukan penggeledahan di dua lokasi. Gudang perusahaan Sentoso Seal di kawasan Margomulyo dan rumah pribadi Janhwa Diana menjadi sasaran penggeledahan. Dari hasil penggeledahan itu, polisi menyita satu ijazah sebagai barang bukti. Tindakan ini dilakukan berdasarkan surat penggeledahan resmi dari Ditreskrimum Polda Jatim.
Janhwa Diana Serahkan 108 Ijazah Saat Diperiksa Polisi
Dalam pemeriksaan lanjutan yang digelar di Mapolda Jatim, Janhwa Diana menyerahkan 108 ijazah milik mantan karyawan. Seluruh ijazah itu merupakan milik mantan pegawai SMA dan SMK yang sudah keluar dari perusahaan. Polda Jatim menyatakan bahwa Janhwa menyerahkan dokumen itu atas permintaan penyidik sebagai bagian dari proses hukum. Pemeriksaan masih berlanjut untuk memastikan ada atau tidaknya keterlibatan pihak lain.
Polisi Periksa Puluhan Saksi, Kasus Masih Berkembang
Polda Jatim telah memeriksa 23 orang saksi dan akan menambah hingga total 25 orang dalam waktu dekat. AKBP Suryono menyebut bahwa proses penyidikan kemungkinan akan berkembang ke tersangka lain. Saat ini, penyidik fokus pada penetapan Janhwa Diana sebagai tersangka tunggal, namun tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan. Penahanan terhadap Janhwa dilakukan di Polrestabes Surabaya. Polisi masih mengkaji keterlibatan sejumlah pihak lain yang diduga mengetahui atau ikut serta dalam praktik penahanan ijazah. Penyidik juga sedang menelusuri motif di balik penahanan dokumen pendidikan tersebut, apakah hanya untuk tekanan internal atau ada unsur penggelapan. Pemeriksaan tambahan dijadwalkan pekan depan untuk menggali lebih banyak fakta.
“Baca Juga: Eks Dirjen Aptika Kominfo Ditetapkan Tersangka Korupsi PDNS”
Jeratan Hukum Ganda: Penahanan Ijazah dan Perusakan Mobil
Selain kasus penahanan ijazah, Janhwa Diana juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan mobil oleh Polrestabes Surabaya. Bahkan, suaminya, Handy Sunaryo, ikut terseret sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Janhwa sebelumnya sempat mencuat di media setelah berseteru dengan Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji. Perselisihan itu dipicu oleh laporan mantan pegawai kepada Armuji soal ijazah yang ditahan. Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan pemilik perusahaan dan dugaan penyalahgunaan kekuasaan terhadap mantan karyawan. Atas kasus penahanan ijazah, Janhwa dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.