Bahas info – Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkapkan perhatiannya terhadap pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) swasta oleh Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru.[1] Sejumlah Rp 6 miliar yang dialokasikan untuk dana BOS tersebut menjadi sorotan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2022.
“Baca juga: Timnas Inggris di Euro 2024 Kritik Bagi Gareth Southgate“ [3]
Menurut peneliti ICW, Almas Syafrina, dana BOS yang diberikan kepada sekolah swasta seharusnya disalurkan dalam bentuk hibah. Dengan pencatatan yang jelas sebagai pendapatan hibah dalam keuangan daerah. Namun, temuan yang diungkapkan menunjukkan ada kesalahan dalam pencatatan. Di mana dana tersebut tercatat sebagai belanja barang dan jasa (PBJ), bukan sebagai hibah.
“Sepertinya ada kesalahan pencatatan yang mungkin disebabkan oleh masalah perencanaan anggaran. Penyaluran dana BOS seharusnya tidak dicampuradukkan dengan belanja PBJ karena proses perencanaan dan pertanggungjawaban keduanya sangat berbeda,” ujar Almas Syafrina.
ICW juga mengaitkan temuan ini dengan kasus serupa di Sumatera Selatan,[2] di mana pengelolaan dana BOS swasta juga dianggarkan sebagai belanja PBJ, yang seharusnya tidak terjadi berdasarkan peraturan yang berlaku.
Almas Syafrina menekankan pentingnya kehadiran pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan dana BOS untuk memastikan bahwa proses penyaluran dan pencatatan dana berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini tidak hanya untuk memperbaiki masalah administratif seperti yang terjadi di Banjarbaru. Tetapi juga untuk memastikan bahwa dana tersebut benar-benar mencapai tujuan aslinya: mendukung akses pendidikan dan implementasi wajib belajar di sekolah swasta.
“Simak juga: Rahasia Buah Bit, Mencegah Penyakit Dan Manfaat“ [5]
Dalam tanggapannya, Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru, Dedy Sutoyo, mengakui adanya kesalahan pencatatan yang mengakibatkan temuan oleh BPK. “Kami telah melakukan rapat untuk memastikan kalibrasi dan penyesuaian terhadap Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPD). Uang dari Kementerian masuk ke rekening sekolah dan sudah kami perbaiki sesuai rekomendasi BPK,” ungkapnya.
Meskipun demikian, temuan ini menyoroti perlunya perbaikan dalam mekanisme pengelolaan dan pencatatan dana BOS di tingkat daerah, untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas penggunaan dana publik.[4] Ke depan, ICW berharap agar pengelolaan dana BOS di seluruh Indonesia dapat lebih terbuka dan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Guna menghindari potensi penyalahgunaan dan memastikan manfaat yang optimal bagi pendidikan di Indonesia.
[1] https://m.tribunnews.com/nasional/2024/06/24/icw-soroti-realisasi-penyaluran-dana-bos-melalui-belanja-hibah
[2] https://inilahkalsel.com/penganggaran-dana-bos-di-disdik-banjarbaru-bermasalah-icw-seharusnya-bentuk-hibah-bukan-belanja-pbj/
[3] https://awalanberita.net/informasi-umum/timnas-inggris-di-euro-2024-kritik-bagi-gareth-southgate/
[4] https://m.tribunnews.com/nasional
[5] https://newsterbaru.net/infomedis/rahasia-buah-bit-mencegah-penyakit-dan-manfaat/