bahasinfo.net – Tokopedia akhirnya mengungkap alasan di balik hilangnya iPhone 16 dari platform mereka. Hal ini rupanya terkait dengan keputusan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang melarang penjualan perangkat tersebut di Indonesia. Dalam keterangan resminya, pihak Tokopedia menjelaskan bahwa sejak 25 Oktober 2024. Semua varian iPhone 16 tidak lagi diizinkan untuk dijual di Indonesia, sesuai instruksi dari Kemenperin. Tokopedia pun segera menghapus semua daftar produk iPhone 16 mulai 30 Oktober 2024 untuk mematuhi aturan yang berlaku. Pihak Tokopedia menegaskan, seller yang masih nekat menjual produk tersebut akan dikenai sanksi karena melanggar kebijakan mengenai produk terlarang.
” Baca Juga: Komdigi Ajak Pemuka Agama NTT Wujudkan Internet Ramah Anak “
Juru bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, mengklarifikasi bahwa iPhone 16 yang dibawa masuk sebagai barang pribadi penumpang atau awak pesawat masih dapat dibawa ke Indonesia selama pengguna membayar pajak. Namun, perangkat tersebut tidak diperkenankan untuk diperjualbelikan di dalam negeri. Aturan ini hanya memperbolehkan perangkat yang dibawa masuk untuk digunakan sendiri oleh pemiliknya, bukan untuk tujuan komersial. Menurut Febri, setiap penumpang dibatasi maksimal membawa dua unit iPhone 16 sebagai barang pribadi.
Lebih lanjut, Febri menjelaskan bahwa perangkat iPhone 16 termasuk dalam kategori barang pos dan telekomunikasi (postel) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran. Barang yang masuk dalam kategori ini memang bisa dibawa masuk, namun harus mengikuti ketentuan yang berlaku, salah satunya adalah tidak untuk diperdagangkan. Selain itu, perangkat telekomunikasi yang dijual di dalam negeri harus memenuhi syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 35%. Barang bawaan atau kiriman yang digunakan untuk keperluan pribadi dikecualikan dari standar teknis TKDN ini. Tetapi tetap wajib melakukan registrasi IMEI melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
” Baca Juga: Video Viral Pabrik Kartu Grafis di Batam dan Klarifikasi dari Zotac “
Perangkat iPhone 16 yang didatangkan oleh importir resmi saat ini belum memenuhi persyaratan TKDN yang ditetapkan pemerintah. Menurut Febri, PT Apple Indonesia, selaku perwakilan resmi Apple, belum memenuhi komitmen investasi yang diperlukan untuk memperoleh sertifikasi TKDN berdasarkan skema inovasi. Oleh karena itu, perangkat iPhone 16 belum bisa dipasarkan di Indonesia. Standar teknis, termasuk registrasi IMEI untuk perangkat telekomunikasi yang dijual secara resmi. Hanya dapat dilakukan oleh produsen dan importir terdaftar yang telah memenuhi semua persyaratan teknis dari Kemenperin.